Selasa, 26 Mei 2015
Hak cipta dan Kebebasan Intelektual, Batasannya dimana?
Intermezo: Seperti yang kita tahu tujuan dari hak cipta itu sendiri untuk melindungi suatu karya dari seseorang. Sedangkan di sisi lain, ada kebebasan intelektual disini dari namanya saja sudah kelihatan kalo kebebasan intelektual adalah kebebasan yang melindungi seseorang untuk bebas mengakses informasi. Terlihat disini kalau keduanya saling berlawanan, lalu dimanakah batasanya?
Check This Out..
Yang pertama akan kita buka disini adalah hak cipta atau yang sering kita sebut Copyright apakah itu? Menurut Undang-undang No.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta hak cipta adalah hak eklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwajibkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada kenyataannya, di Indonesia sendiri kekayaan intelektual belum begitu dihargai, terbukti dengan banyakknya pembajakan maupun penyalinan terhadap karya seseorang.